Kejati Jakarta Tahan Pejabat PT. Indofarma Tbk Atas Dugaan Korupsi

Teks foto : Tersangka BPE.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk tahun 2020 berinitial BPE  yang juga  sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM (Indofarma Global Medika)  ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (30/10).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, sebelum ini, ditetapkan tiga tersangka atas nama AP (Dirut PT. Indofarma periode 2019-2023), GSR (Direktur PT. IGM tahun 2020-2023) dan CSY (Head of Finance PT IGM periode 2019-2021), yang kesemuanya sudah ditahan.

Penyidikan bakal terus berkembang dan tidak berhenti pada empat tersangka.Kejahatan mereka  dalam pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT. IGM syarat dugaan permufakatan jahat. Dan BPE bersama tiga tersangka sebelumnya diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Para tersangka diduga keluarkan dana PT. IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif posisi dan kinerja keuangan PT. Indofarma dan PT. IGM, ” beber Syahron.

Para tersangka  atas  perbuatannya, BPE dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP kata Kapuspenkum Kejati Jakarya tersebut. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.