Kasus Dugaan Pembunuhan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing Mulai Digelar Persidangannya di PN Jakut.
Teks foto: Dua terdakwa didepan hakim. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kasus kekerasan senior terhadap junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, yang berujung diduga menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19) mulai digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/10/202).
Sebagai terdakwa dalam kasis ini Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar, I Kadek Andrian Kusuma Negara. Sedangkan seorang lagi yang diduga ikut serta dalam kasus penganiayaan tersebut belum bisa disidangkan.
Pasalnya, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 atau belum memenuhi syarat untuk disidangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Jaksa Kejari Jakarta Utara berharap ada fakta atau keterangan yang terungkap dalam persidangan yang bisa dipergunakan menjerat tersangka tersebut.
Penganiayaan senior terhadap junior tersebut dibuat dalam tiga berkas terpisah oleh jaksa. Pertama terdakwa Farhan Abubakar dan kedua terdakwa I Kadek Andrian Kusuma Negara. Sedangkan ketiga terdakwa Tegar Rafi Sanjaya.
Penuntut Umum (PU) Fajar Hidayat SH MH dan Melda Siagian SH dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara, Dr Ibrahim Palino SH MH menyebutkan kekerasan yang merenggut nyawa Putu Satria Ananta Rustika terjadi pada 3 Mei 2024.
Kala itu, korban menggunakan pakaian dinas olahraga (PDO), yang dipertanyakan para terdakwa bahkan berujung pemukulan dilakukan Tegar Rafi Sanjaya. Pemukulan di tubuh korban diduga bersarang di ulu hati hingga menyebabkannya menghembuskan nafas walau sempat berusaha diselamatkan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Farhan Abubakar dan I Kadek Andrian Kusuma Negara, Noldy Sulu SH, Nyoman Darmada SH menyatakan tidak berkeberatan dengan surat dakwaan jaksa tersebut. Oleh karenanya sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sedangkan penasihat hukum Tegar Rafi Senjaya, Mulyadi SH, bakal mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, pasca aksi kekerasan senior terhadap junior di lingkungan STIP tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung melakukan evaluasi mendalam berkelanjutan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa saat setelah kejadian mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan berjanji mengubah kurikulum agar lebih "humanis" dan "berteknologi".
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menambahkan, hasil evaluasi diterapkan pada sekolah lain di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub. "Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang," katanya.
Pembenahan tersebut diawali pembentukan tim investigasi internal di STIP Jakarta terkait mekanisme pola pengasuhan yang ada. STIP juga telah menambah personil pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas, akses tangga dan lorong, serta area toilet sektor pendidikan.
Tidak itu saja, pihak sekolah juga mengoptimalkan peran pembimbing akademik serta perwira-perwira taruna untuk memberikan pendampingan dan memberikan waktu khusus bagi taruna dalam aktivitas sehari-hari, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik.
Dengan begitu, apabila menghadapi masalah maka akan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna.
"Tindakan kekerasan tidak pernah ditolerir di sekolah manapun di bawah BPSDM Perhubungan. Kalau pun pernah berulang, bukan karena pembiaran,” kata Adita. Setelah kepergian Putu Satria Ananta Rustika diharapkan tidak akan terulang lagi kasus serupa waktu-waktu mendatang di STIP dan di sekolah di bawah BPSDM," katanya. (SUR)
No comments