Gubernur Kalsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK


JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)  Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran didugaan  terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan  jasa (PBJ) 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih  Jakarta mengatakan pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dalam hal ini  ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 , kemudian yang bersangkutan statusnya   dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," lanjut dia.

Tersangka Sahbirin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sampai saat ini tersangka Sahbirin belum  ditangkap dan masih dalam   pengejaran lembaga anti rasuak tersebut. Dan yang sudah diamankan adalah pihak pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, kata Ghufron.

Seperti tersiar sebelumnya selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.

Sehingga KPK telah  menahan  enam orang tersangka yang terdiri 4 tersangka penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari swasta.

KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (SUR)

No comments

Powered by Blogger.