Guagatan Perhimpunan Gandhi Seva Loka Berlanjut Ke Mediasi.

Teks foto: Kuasa hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,Cmed dan Norma Susanti SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pengurus Gandhi SevaLoka (PGSL) dengan NO:  607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.yang ditangani majelis hakim  Haryuning  Respanti SH., MH,Budi  Prayitno SH., MH dan Joko Dwi  Atmoko SH., MH dibuka kembali Kamis (24/10/2024).

Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim telah meterima kelengkapan Legalitas Kuasa dari masing masing  pihak. 

Sedangkan  Kuasa Penggugat Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,Cmed,  Norma Susanti SH,MH dari Hartono Tanuwidjaja & Partners  menyerahkan copy KTA Kuasa yang menghadiri Sidang Dari Kuasa Tergugat 1, Tergugat 2  Tergugat 3 sudah menyerahkan Surat  Kuasa  yang sudah  terdaftar di PTSP PN JAKPUS, BAS,  KTA. Kuasa Tergugat  masih  ada Kurang KTA Kuasa atas nama  Suhanan Nasution, SH.

Jadi Majelis hakim mengingatkan jika Kuasa Tergugat yang hadir berbeda Wajib  untuk menyerahkan Copy KTA, sementara dari 3 Kuasa tergugat  yang hadir Sidang hanya 1 Orang

Untuk  tahap Mediasi dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk Hakim  Mediator Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama Mediator non hakim  Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM.

"Apabila prinsipal Tergugat  dengan Sengaja tidak hadir untuk tahap Mediasi, maka  upaya hukum lanjutan berupa Laporan Polisi  dan Laporan Penyalahgunaan Pajak, sampai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) akan diteruskan kepada para Tergugat  tersebut  termasuk terhadap  Pareek dan  Kukreja (WNA INDIA) yang  menjadi Kroni dari para Tergugat  aquo" kata Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,Cmed usai sidang kepada wartawan.

Para penggugat dan para tergugat selama 27 tahun tercatat sebagai anggota aktif dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL), yang dulu dikenal dengan The Bombay Merchants Association, beralamat di Jalan Pasar Baru Selatan No: 10 Jakarta Pusat.

Secara konstitusi telah mempunyai legal standing untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL Nomor: 18, tanggal 25 Februari 2024 jo. Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024, tentang persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.

Pada RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023, diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, tergugat I, tergugat II dan dibantu tergugat III, sebagai person  In charge yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL, namun sejak tahun 1992 para tergugat belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke publik anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.

Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar masuk) yang mencapai jumlah sangat besar pada rekening- rekening bank yang terdaftar antara lain PGSL dan sejumlah badan hukum.

Para tergugat yaitu tergugat II dan tergugat III  tidak berhak lagi melakukan aktivitas-aktivitas vital, seperti melakukan transaksi penarikan dana pasca persetujuan Ratifikasi sampel dengan tahun 2022, namun secara fakta, para tergugat masih saja melakukan transaksi penarikan dana, pada hal yang bukan lagi kewenangan para tergugat.

Perbuatan para tergugat jelas dan nyata sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penarikan sejumlah dana tidak sesuai dengan peraturan yang ada. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.