Diduga Tidak Netral Oknum ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan Ke Inspektorat dan Bawaslu


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID--Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial CD dilaporkan ke pihak Inspektorat dan Bawaslu setelah videonya beredar di media sosial. Dalam tulisan di facebook  CD terlihat diduga kuat menyampaikan pernyataan tidak netral dalam pilkada dan  provokatif yang berpotensi memicu konflik.

Pernyataan atau tulisan tersebut diungkapkan di akun facebook oknum ASN CD yang berdinas di salah satu instansi kota prabumulih.

Setelah video dan tulisan di Facebook viral dimedia sosial dan masyarakat kota Prabumulih, akhirnya Joko Arif (Arif Arnic) yang merasa dirugikan karena namanya ikut disebut akhirnya didampingi oleh Kuasa hukumnya advokat Usman Firiansyah SH. MH ,dan Miken Malindo. SH, Haedar Rahman SH, H. Irsal Andoko. SH. MH dan Jamri BN. SH Melaporkan oknum ASN C ke Inspektorat dan Bawaslu kota Prabumulih sesuai dengan aturan UU. No 5 Tahun 2014 pasal 2 berbunyi " Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, serta UU Pemilu  Nomor 7 tahun 2017 dan dalam ketentuan pasal 5 huruf n PP nomor 94/2021 ayat 5 PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta dalam himbauan walikota tanggal 25 September 2024 yang ditanda tanganin oleh PJ walikota  H. Elman perihal ASN WAJIB NETRAL.

Selanjutnya setelah surat kami diterima langsung oleh Kepala Inspektur dan Komisioner Bawaslu jika terpenuhi unsur pidananya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan juga ke Pihak kepolisian oknum ASN CD dalam kasus kejahatan ITE sebagaimana diatur UU no 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Agar tidak terulang lagi kedepannya.

Ketika dikonfirmasi dengan kepala inspektorat kota Prabumulih Indra Bangsawan SH.MH terkait oknum ASN  yang dilaporkan, Indra mengungkapkan bahwa laporan mengenai oknum ASN tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.

Inspektorat mengikuti prosedur yang berlaku dalam melakukan pemeriksaan, termasuk pengumpulan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Indra menekankan komitmen pemerintah kota untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa kita bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Inspektur memberikan himbauan
bagi ASN di Kota Prabumulih untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan menghindari konflik kepentingan. Serta menciptakan Prabumulih aman dan damai menjelang Pilkada ini.

Indra mengingatkan lagi kepada ASN agar tetap netral. ASN diharapkan tidak mendukung calon tertentu secara terbuka dan tetap fokus pada tugas pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Prabumulih Haryadi SH MM mengatakan  agar ASN Disdukcapil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik menjelang Pilkada.Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "ungkapnya.(MM)


No comments

Powered by Blogger.