Buntut Penangkapan Tiga Hakim, Mantan Pejabat MA ZR Ditangkap dan Uang Rp 920 M Disita Kejagung.


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tindakan Tim PIDSUS Kejaksaan Agung yang menagkap 3 hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya ED,HH, dan M serta  seorang pengacara tempo hari berbuntut panjang. Kemarin Kejagung menciduk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bermama Zarof Ricar (ZR) dan menyita uang Rp 920 milyar lebih serta 51 kg emas.

Tersangka ZR telah ditetapkan  tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas  Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim dari pengadilan Negeri Surabaya. ZR saat menjabat Kapusdiklat MA diduga  tela menerima sejumlah gratifikasi dalam mengurusan sejumlah perkara di MA, perdata maupun pidana.


"ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat, selain terlibat dalam kasus vonis bebas Grerius di Pengadilan Negeri Surabaya juga  menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kayak uang asing," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung berserta Jampisus Febri Ardiyansyah dan Kapupenkum Harli Siregar, Jumat 25/10/2024,  tadi malam

Selain barang bukti  uang,  Kejagung juga  menyita barang bukti dari ZR berupa uang juga menyita  serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg terkaitan Penyidik Kejgagung Kamis 24/10/2024 melakukan  menggeledah rumah ZR di Senayan dan hotel ZR menginap di Bali.Barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan Euro. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp920.912.303.714," katanya.

" Sedangkan logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," katanya.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.