Alexius Tantrajaya SH.MH : Rencana Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia Harus Bisa Dicegah.

Teks foto : Alexius Tantrajaya SH.MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Seorang praktisi hukum senior dari ibu kota Alexius Tantrajaya SH, MH berpendapat  mengenai rencana cuti bersama para hakim se-Insonesia  yang direncanakan akan berlasung dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober mendatang. Berikut pernyataannya: 

Rencana aksi demo dengan melakukan cuti bersama yang akan dilakukan oleh seluruh hakim Indonesia pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024 harus bisa dicegah dengan sisa waktu yang ada sebelum Presiden Jokowi lengser pada tanggal 20 Oktober 2024.

Alexius selanjutnya mengatakan,   untuk melakukan Revisi terhadap (Peraturan Pemerintah) PP No. 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG, agar dampak dari demo tidak menjadi beban bagi Pemerintahan baru yang akan dilanjutkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. 

Karena bila demo seluruh Hakim yang berjumlah ribuan terjadi, pasti berdampak luas terhadap eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum berdasarkan konstitusi UUD'45, yang tentu akan menjadi perhatian dunia, khususnya pengusaha selaku investor tentu akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia, yang akibat urutannya pasti akan mengganggu perekonomian Indonesia," tutur pengacara kawakan itu.

Sikap seluruh Hakim Indonesia untuk melakukan demo merupakan letupan puncak kesabaran yang sudah tidak terhindarkan dari sikap "ABAI" oleh Negara terhadap kebutuhan hidup Hakim, kecuali hanya untuk Tugas Hakim yang menjadi perhatian Negara/Pemerintah.

Karena ternyata, lanjut Alexius,  masyarakat Indonesia baru mengetahui bila gaji Hakim sudah dari sejak tahun 2012 sampai tahun 2024 tidak pernah berubah naik, dan bahkan gajinya bisa lebih rendah dari gaji Pegawai Negeri Sipil, berkisar dari Rp. 2 juta sampai Rp. 4 juta, dan untuk bisa mencapai gaji Rp. 4 jt.

Hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, ironisnya tidak sebanding sebutan "yang Mulia" bagi Hakim saat di ruang Sidang.

Negara yang maju dan sukses bila Hukum Tegak, dan peran Hakim sangat menentukan.

Oleh karenanya Negara tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap kebutuhan hidup Hakim, meskipun hanya segelintir oknum Hakim yang terjerat korupsi, tidak bisa dijadikan alasan "ABAI" terhadap nasib kebutuhan hidup Hakim lain yang berintegritas dan berdedikasi tinggi mewakafkan seluruh hidupnya selaku Penegak Hukum didalam menjalankan profesinya sebagai Hakim dalam menegakan hukum di Indonesia.

Untuk itu sudah tepat diakhir masa jabatan Presiden Jokowi bisa mencegah dengan menyelesaikan tuntutan  kebutuhan hidup seluruh Hakim Indonesia melalui Revisi PP No. 94 tahun 2012 tersebut. Semoga, harap Alexius mengakhiri pendapatnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.