Terbukti Melakukan Tindak Pidana Indra Purnomo Dihukum

Teks foto : Terdakwa Indra Purnomo (baju putih ) usai sidang.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Indra Purnomo warga Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat  yang  melakukan tindak pidana Perpajakan dihukum  denda sebesar Rp 1,4 miliar lebih subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Zulkifli Atjo SH, Kamis (26/9/2024).

Zulkifli yang juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,  perbuatan terdakwa Indra  secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana  perpajakan secara bersama sama  dengan terdakwa Slamet Mulyani (sudah dihukum).

Untuk itu terdakwa Indra dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1,4 milyar lebih dengan ketentuan, Jika denda itu tidak dibayar dalam kurun waktu  selama satu bulan,  maka hukuman denda yang  berupa uang itu  diganti dengan  hukuman penjara selama 1 tahun penjara".

Selain terdakwa mendapatkan hukuman,  juga diwajibkan untuk membayar ongkos perkara Rp 5 ribu.

Dalam perkara ini baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut. Sementara itu, usai putusan terdakwa Indra  langsung dihampiri istrinya yang duduk dibangku pengunjung dari mulai sampai akhir sidang.

Sebelumnya Jaksa M.Fadil Paramojang mendakwa Inda melakukan pidana berupa pelanggaran terhadap UU N0: 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum Perpajakan dimana yang bersangkutan membuat/menerbitkan faktur pajak palsu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama sama dengan Slamet Mulyani antara bulan Januari 2016-2017 di Jalan Mangag Dua Raya/Mall Manggadua atau di WTC Mangga Dua,   Sawah Besar Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.