Peserta Pelatihan Masterclass Kunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Teks foto: Seluruh Para pererta pelatihan masterclass.

JAKARTABERITAONE.CO.ID--Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) untuk pertama kalinya menyelenggarakan Masterclass bagi hakim niaga se-Asia Pasifik di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MARI Bogor, Jawa Barat, (12/9/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, Dan acara ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Singapura dan diikuti oleh sekitar 60 hakim niaga se-Asia. Mereka merupakan hakim niaga yang berasal dari Singapura, India, Filipina, Pakistan, New Zealand, China, Brunei Darussalam, Vietnam, Australia, Malaysia, Kamboja, Bahrain, dan Indonesia. 

Para peserta yang hadir merupakan para Hakim Niaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sengketa komersial yang sering terjadi lintas batas negara.

Masterclass ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim niaga di Asia dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di bidang hukum komersial, termasuk perdagangan lintas batas, kontrak internasional, dan sistem keuangan global yang semakin kompleks. 

Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di sektor niaga, serta meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum negara-negara di Asia. Salah satu agenda peserta pelatihan adalah Kunjungan Belajar/Observasi Lapangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada kegiatan kunjungan tersebut peserta pelatihan disambut oleh Hakim dan Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana peserta pelatihan melihat seluruh sarana prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mendukung kinerja terhadap pelayanan.

Pada kesempatan tersebut, selain melihat dan mengetahui sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para peserta pelatihan juga disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H yang mana pada saat itu sedang Dinas Luar di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pada sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan paparan singkat tentang rasio beban perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan, dengan jumlah perkara sepanjang tahun 2023 sebanyak 4.860 dan jumlah hakim karir sebagai Ketua Majelis sebanyak 39, maka rata-rata setiap Hakim menangani sebanyak 125 perkara per tahun. 

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menginformasikan inovasi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai penunjang kinerja bernama Aplikasi RelayOn. Selain aplikasi RelayOn, yang mana RelayOn ini nantinya akan diterapkan di seluruh lingkungan Mahkamah Agung RI. Tidak lupa pula, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai prestasi kinerja yang baik dan mendapat penghargaan Mahkamah Agung RI salah satunya adalah keberhasilan mediasi terbanyak.

Dalam penutupannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan harapannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan atau masyarakat pencari keadilan melalui sarana dan prasarana yang ada serta juga inovasi sebagai penunjang tambahan kinerja(SUR).

No comments

Powered by Blogger.