Pengurus DPP PDI-P Periode 2019-2024 Tidak Sah Dan Digugat Ke PTUN

Teks foto : Penggugat Anggiat Manalu S.Pd.SH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Perbuatan Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri yang menyusun dan melantik  pengurus baru DPP  PDI- P periode 2019-2024  mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH). 

Oleh karena itu  Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN  Jakarta diminta umtuk membatalkan Surat Keputusan   Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI NO: M H.HM -05.AH .11.02 tahun 2024 tentetang  pengesahan struktur  komposisi dan personalia DPP PDI-P masa bhakti 2024-2025, kata Anggiat BM Manalu S.Pd, SH dalam gugatannya yang baru didaftarkan  di PTUN Jakarta dengan NO:311/G/2024/PTUN Jakarta kepada wartawan.Senin (9/9/2024).

Dalam gugatan ini duduk sebagai tergugat adalah Kemtrian Hukum dan HAM  Kemekum HAM RI. Sedangkan penggugat yamg dibawah komando Anggiat BM Manalu SpD,SH dari Kantor Hukum Anggiat BM Manalu S.Pd SH,  beserta sejumlah kader PDI-P yang antara lain  Manto dari Jakarta Barat, Sujoko juga dari Jakarta Barat , dan Sawali.

Pebuatan Kemekum HAM RI tersebut yang mengesahkan pengurus baru DPP  PDI pereode 2019-2024 merupakan PMH karena tidak sesuai dengan prosedur, karena adanya komflik kepentingan pribadi Prof Yasonna Laoly SH.M.Sc.Ph.D selaku Menteri Hukum dan Ham RI dalam Kabinet Joko Widodo yang juga pengurus inti DPP PDI-P yang diduga mendapatkan perintah Ketua Umum DPP PDI-P selaku petugas Partai.

Megawati Sokarnoputri sudah domesioner sebagai ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P  beserta seluruh pengerus lainnya sejak sejak tanggal 10 Agutus 2024 , maka harus melalukan kongres,  sehingga tidak berwenang untuk memgangkat dan melantik Pengurus DPP PDI-P 2019-2024 hingga tahun 2025.

Setiap Penyusunan Pengurus DPP PDI-P harus melalui kongres sesuai dengan AD/RT PDI-P sehingga kepengususan PDI-P saat ini, pereode 2029-2024 hingga 2025,  adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

Untuk menghindari Pro dan Kontra terkait kepengurusan baru DPP PDI- P tersebut mari lita uji dimeja hijau secara profesiaonal dan terbuka. Dan apapun putusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang serta membuat kepastian hukum, kata Anggiat Manalu tersebut 

Bila putusan ini turun  sebelum tanggal 22 September tahun 2024 penetapan calon tetap  pilkada , maka potensi gugatan hukum terhadap semua hasil pilkada serentak 2024 dapat dihindari, kata Anggia BM Manalu S.Pd, SH 

Sementara itu Humas PTUN Jakarta,  Irfan Mawardi SH  membenarkan adanya gugatan tersebut .  

" Pihak kami baru akan menyidangkan perkara ini sekitar satu bulan mendatang, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.