Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Memperoleh Penghargaan  Dari Kejagung.



Teks foto : Kajari Jakut Dandeni Herdiana SH.MH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Penghargaan ini  sebagai pengakuan atas pencapaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut)  yang meraih peringkat pertama dalam pemulihan aset di Indonesia untuk periode Januari hingga Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, karena   merasa bersyukur atas penghargaan yang diperoleh  dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (9/9/2024).

Dalam sambutannya, Dandeni mengapresiasi kinerja seluruh pegawai Kejari Jakarta Utara, khususnya Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR).

Kami bangga dan berterimakasih atas pencapaian ini. Harapan kami, prestasi ini menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja di masa depan,” ujarnya.

Kejari Jakut  berhasil meraih peringkat satu dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 542.339.294.905. Penghargaan diserahkan pada 5 September 2024 kepada Kepala Seksi (Kasi) P3BR Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat SH MH.

Kepala BPA, Dr. Amir Yanto menjelaskan,  bahwa piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja pemulihan aset yang tercatat dalam aplikasi ARSSYS. Pemeringkatan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi masing-masing satuan kerja dalam bidang pemulihan aset.

Kasi P3BR Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat SH MH, juga menyampaikan rasa syukurnya dan berkomitmen untuk mempertahankan pencapaian tersebut ke depan. “Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini dan berusaha untuk terus memberikan yang terbaik,”  katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.