Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun.

Teks foto : Mantan Hakim Agung Gazalba Sales.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID---Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Tipikor Jakarta untuk menghukum mantan Hakim Agung Gazalba Saleh selama 15 tahun penjara, (5/9/2024) 

JPU dalam hal ini merasa yakin kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Gazalba juga terjerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kode.

Ditambahkan JPU, terdakwa  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Tak hanya itu, Gazalba Saleh juga wajib membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk memembayarnya kwkurangannya, dan subsider 2 tahun penjara 

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa berbelit-belit dan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Seperti yang telah beredar simedia masaa Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan putusan kasasi. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang tersangkut kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Hukumannya diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dihadapkan pada tahap kasasi, Jawahirul kemudian dipanggil untuk mencari cara mengurus perkara tersebut di Mahkamah Agung. Dia kemudian bertemu dengan Ahmad Riyadh. Belakangan diketahui, majelis kasasi dipimpin Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.

Ahmad Riyadh kemudian menghubungkan Jawahirul Fuad dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Jawahirul diminta menyediakan Rp 500 juta.

Ahmad Riyadh bertemu dengan Ketua Hakim Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022. Permintaan Jawahirul pun disampaikan.

Atas pemaparan itu, Ketua Hakim Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat ringkasan mengenai hal tersebut. Isinya, memberikan putusan mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Faktanya, berkas perkara belum diterima oleh Hakim Agung Gazalba Saleh.

Pada tanggal 6 September 2022 telah dilaksanakan musyawarah keputusan. Alhasil, kasasi dikabulkan, Jawahirul dinyatakan bebas atau tuduhan tidak terbukti.

Usai putusan, uang diserahkan. Yakni pada bulan September 2022 di Bandara Juanda. Ahmad Riyadh menyerahkan uang kepada Ketua Hakim Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.