Mahkamah Agung Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Fatia dan Haris Divonis Bebas

Teks foto : Fatia dan Haris, bebas.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru)  mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui website Kepaniteraan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kasasi Tim Jaksa Penuntut Umum  ditolak  Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung, Rabu (25/9/2024).

Dalam keterangan di website tersebut, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, dan majelis lain yang diketuai Sutarjo, S.H., M.H.,  telah menolak  kasasi JPU,  karenanya telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur. 

Lebih jauh, dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah  menjadi fakta persidangan seperti  adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua.

Menjadi hal yang sangat penting agar Negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. 

Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. 

Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.” kataTim Advokasi Untuk Demokrasi selaku Kuasa Hukum Fatia  Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam rilisnya yang beredar.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.