Kejaksaan Tinggi Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahannya.

Teks foto: Salah satu tersangka yang ditahan oleh Kejati  Jakarta ( baju rompi pink).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus  (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi  Jakarta menahan tiga orang tersangka terduga  korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya  tahun 2020– 2023 sebesar RP 371 Miliar  dengan tersangka  AP, GSR dan CSY.

Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Syarif Sulaiman Nahdi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat 20/9/2024.

Syahron mengatakan , AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Sementara tersangka GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :TAP 77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.

Kronologis kasus tersebut  bermula ketika tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 telah memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Sementara Tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM)

Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM,”beber Aspisus Kejati.

Tersangka GSR, juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Selanjutnya tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Dalam hal ini negara telah dirugikan oleh para tersangka  sejumlah Rp. 371.000.000.000,- yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,”kata Kasipenlum Kejati Jakarta, Syahron.

Para tersangka  diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.