Gugatan Masyarakat Korban Depo Pertamina Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teks foto : Ketua majelis hakim yang diketuai H.Djuyamto SH.MH. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sebagian gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga dikabulkam majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, (12/9/2024).
Majelis hakim yang diketuai H.Djuyamto SH.MH tersebut dalam amar putusan menyatakan Tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil
Masyarakat/Penggugat total mendapatkan ganti rugi materiil yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.119.267.384 milyar, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 Milyar
Putusan tersebut dibacakan ( diupload secara elektronik ) dalam sistem e-court oleh Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto SH.MH kemarin.
Seperti diketahui, masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara kebakaran akibat meledaknya tangki minyak milik PT Pertamina Patra Niaga beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian tersebut sejumlah masyarakan menderita kerugian materiil maupun immateriil dan menggugat ke Pengadilan.( SUR).
No comments