Dua Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka Menggugat Kepengadilan Negeri Jakarta Pusat
Teks foto: Kuasa hukum dan pengurus Perhimpunan Gandhi Dave Loka. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL, Norma Susanti SH.MH, Togar Sinaga SH dan lainnya dari Advokat Law Firm "HARTONO TANUWTDJAJA & PARTNERS', dan 'BRIS & PARTNERS", Advocafes & Legal Consultants, sebagai kuasa hukum dari Anggota Perhimpunan Ghandi Save Loka yang antara lain
1. Pershotam Alamat Cempaka Putih Barat No. 26l49C, RT. 00e RW 003 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka putih. Jakarta pusat,
2. Raju Dhaloomal alamat Jl. Agung Permai tV Btok C 6/fl RT. OOI RW 011,Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung priok, Jakarta Utara,Mereka (disebut Para Penggugat) megajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Tergugat yang antara lain
1.Shyam Rupchand Janimal WNI, bertempat tinggal di Cempaka Putih Timur ll B No. 4 RT. OOI RW OO7, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka putih, Jakarta pusat, sebagaiTERGUGAT l
2.Sham Kishinchand Daryanani WNI alamat Jl. Tutung Agung No. 13, RT. 001 RW. 004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat (Tergugat II)
3. Bhagwandas Naratindas WNI alamat Jl. Lembang No. 42 RT. 001 RW. 007, Kel. Menteng,Kec. Menteng, Jakarta Pusat disebut sebagai Tergugat III.
4. Pareek Kishanlal WN India, yang beratamat di Jl. Tabing BlokB-16 No.3, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta pusat
selanjutnya disebut sebagai
Tergugat IV. Berempat ini secara bersama-sama akan disebut sebagai Para Tergugat .
Kepada majelis hakim yang menangani gugatan ini para Penggugat memohon agar;
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum yang merugikan Para Penggugat
3. Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat yang jumlahnya Ratusan Juta yang menurut hukum harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditambah bunga sebesar 0,5% setiap bulannya sampai dibayar lunas atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan rasa keadilan Pengadilan.
4. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang dilaksanakan dan diletakkan terhadap aset-aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut:
a. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.001 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat ,
b. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42,Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat adalah sah dan berharga.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dtalangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Terguhat lalai atau terlambat melakukan isi putusan ini yang dapat ditagih secara sekaligus lunas;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voonad),meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
7.Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum;A t a u Apabila Pengadilan berpendapat ,lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya
Adapun duduk persoalannya kasus ini adalah;
1. Bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari
PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban dari Akta Keputusan Rapat Umum Aanggofa Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save Loka No. 18, tanggai 25 Fefiuai 2024 jo. Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi Save Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Gandhi Save Loka.
2. Bahwa berdasarkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota Perhimpunan Gandhi Save Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;
3. Hartono Tanuwidjaja & Partnerd Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat I, Tergugat ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person .
Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik AnggotaPerhimpuman Gandhi Seve Loka.
4. Bahwa berdasarkan pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumiah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpuman Gandhi Save Loka dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.
5. Bahwa seharusnya Para Tergugat tidak berhak lagi untuk melakukan aktifitas-aktifitas vital lainnya seperti melakukan transaksi penarikan dana yang amat besar pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022, namun secara FAKTA masih terus dilakukan oleh Para Tergugat tersebut padahal perbuatan-tindakan tersebut bukan lagi kewenangan dari Para Tergugat sehingga perbuatan Para Tergugugat a quo jelas dan nyata sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan disisi lain semua Anggota Perhimpunan Gabdhi Save Loka (ic. para Penggugat ) diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya;
6. Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat sebagaimana diuraikan pada butir-butir
tersebut di atas adalah dapat dikualifrsir sebadai Perbuatan Melawan Hukum vana sangat merugikan Hak Para Penggugat , dan sebagai konsekuensinya Para Tergugat wajib membayar ganti rugi yang diderita oleh Para PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365
KUHPerdata yang menegaskan bahwa, :
"Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena salahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
7.Bahwa oleh karena menurut hukum perbuatan Para Tergugat terbukti telah
melanggar hukum, dan juga telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat baik materiil maupun immateriil yaitu :
a. Kerugian Materiilyakni :
Bahwa oleh karena Para PENGGUGAT terpaksa harus mengeluarkan biaya-biaya untuk mengurus dan menyelesaikan masalah ini termasuk akan tetapitidak terbatas pada menggunakan iasa hukum profesional untuk membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan Para Pemggugat serta akibat dari perbuatan Para Tergugat yang tidak Valid untuk melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat yang jika di nilai dengan uang kerugian tersebut adalah pantas dan tepat jika di tetapkan sebesar ratusan milyar.
b. Kerugian lmmateriil yakni :
Bahwa selain mengalami kerugian Materiil Para PENGGUGAT juga mengalami kerugian lmmateriil, yakni ratusanmilyar juga .Dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat seturuhnya menjadi ratusan milyar itu yang menurut hukum harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai dan kontan terhitung seja kgugatan ini didaftarkan di Kepanitoraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditambah bunga sebesar 0,5% setiap bulannya sampai dibayar lunas atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan rasa keadilan Pengadilan;
8. Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak sia-sia (i//usor')
Para Penggugat juga mohon agar Pengadilan berkenan meletakkan Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yanga kan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap
asefaset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :
1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42
RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .
9. Gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk
menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
10. Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya, sehingga !g!Ah_!!g@hi
ketentuan Pasal 180 HlR, maka Para Penggugat mohon agar putusan dalamperkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan tedebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para TERGUGAT mengajukan vezet, banding maupun kasasi. (SUR).
No comments