Bapenda Ogan Ilir Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah...!!


OGAN ILIR-BERITAONE.CO.ID--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023, di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Perda nomor 7 tahun 2023 yang disosialisaaikan Bapenda Ogan Ilir tersebut, yaitu tentang pajak dan retribusi Daerah.

Menurut kasi bidang pengembangan dan regulasi Bapenda Ogan Ilir,  Ali Wijaya, sosialisasi ini sangat penting dilakukan, suapaya seluruh pihak mengetahui,  kegunaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sosialisasi ini penting kami lakukan  bertujuan supaya Masyarakat umum dan para pelaku usaha tau pentingnya pajak dan retribusi, secara garis besar, pajak daerah dan retribusi daerah ini kegunaannya, tak lain untuk keberlangsungan pembangunan jangka panjang dan menengah di suatu daerah, harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini Masyarakat dan para pelaku usaha di Ogan Ilir sadar akan pentingnya taat pajak dan retribusi " Ungkap Ali Wijaya, pada Selasa (17/9/2024).

Kegiatan sosialisasi ini, dihadir oleh Camat Tanjung Raja, Lurah dan Kades se kecamatan Tanjung Raja, dan para pelaku usaha yang ada di wilayah kecamatan Tanjung Raja.(zaki)

No comments

Powered by Blogger.