Tiga Koruptor Kasus Timah Yang Rugikan Negara Rp 300 T Lebih Mulai Disidangkan

Terdakwa Kasus Timah 

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Ardila Mawardi dari Kejari Jakarta Selatan mulai menyeret 3 koruptor kasus penggelolaan tata niaga komonditas timah diwilayah izin usaha Pembangunan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, (31/7/2024).

Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 -2019 Suranto Wibowo.

Pada persidangan perdana terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu terdakwa Suranto  Wibowo dan Amir Syahbana. Sementara Rusbani disidang secara online.

Dihadapan majelis hakim Fajar Kiguna Aji  JPU mengatakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebsar Rp 3 ratus  triliun lebih berdasarkan audit BPK.

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan,  kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal , serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.

Perbuatan  itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis. Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak.

Dengan rincian, 

1. Amir Syahbana: Rp325.999.998 

2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561 

3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663 4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788 

5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766 

6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589 

7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

8. CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396 

9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690 

10. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000.

Persidangan yang bwrjalan hingga sore hari ini ditunsa satu pekan untuk eksepsi pata terdakwa atau penasehat hukumnya.(SUR)







-

No comments

Powered by Blogger.