Tersangka Pembobol Bank BRI Rp 55 Miliar Terus Bertambah

Tersangka MK diapit Penyidik

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID.Pihak Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar SH menyatakan, kini bertambah satu lagi oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIguna sebesar Rp55 miliar pada Bekang Kostrad Cibinong yang berinitial MK  ditahan Tim penyidik koneksitas  pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung.

MK tersangka dari sipil sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia ditahan Tim penyidik koneksitas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Tim penyidik menahan tersangka MK setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis. (7/8/2024).

Harli menyebutkan tersangka MK sebenarnya sudah dipanggil bersamaan dengan empat oknum pegawai BRI  lainnya yang menjadi tersangka kasus yang sama  pada Senin lalu .Tapi saat itu tersangka tidak hadir dan baru hadir hari ini, penahanan tersangka MK mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Tersangka selaku RM BRI Cabang Cut Mutia yaitu bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI sebesar Rp55 miliar,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.

Tim penyidik koneksitas terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur Militer dibawah komando JAM Pidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit sebelumnya sudah lebih dahulu menahan lima tersangka.

Misalnya  tersangka DSH oknum purnawirawan TNI selaku juru bayar Bekang Konstrad Cibinong. Sedangkan empat tersangka lainnya dari sipil yaitu NS, RH, HS, dan OKP adalah oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia, jelas Kapuspenkum Kejagung. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.