Rudy Fajar SH : Surat Dakwaan JPU Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materiil.

Rudy Fajar SH Kuasa Hukum Indra Purnomo

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengacara Rudy Fajar SH dan Yoga Dwi Jaya SH dari kantor Law Firm Advokat & Legal Komsultans sebagai kuasa hukum terdakwa Indra Purnomo dalam kasus perpajakan memgajukan eksepsi sebagai tanggapan/keberatan atas dakwaan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (6/8/2024).

Dalam ekaepsinya pengacara  senior Rudy Fajar  tersebut memohon kepada mejelis hakim yang diketuai   Denny SH untuk menyatakan surat dawaan  JPU dalam perkara pidana dengan terdakwa Indra Purnomo tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagainama dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Yang kedua surat dakwaan tersebut kabur (obsccur libell) sehingga batal demi hukum. Dan yang ketiga menolak surat dakwaan JPU dalam perkara pidana  atas nama terdakwa Indra Purnomo.

Adapun alasan yang mendasarinya adalah sebagai berikut secara materiil  surat dakwaan JPU mencantumkan  waktu tindak pidana dilakukan  berdasarkan perkiraan belaka. 

Unsur unsur tindak pidana yang yang dirumuskan sudah lengkap, akan tetapi uraian fakta perbuatan terdakwa yang didakwakan tidak bersepedanan dengan unsur unsur tindak pidana yang diuraikan. Oleh karena itu terbukti surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, karena tidak ada panduan unsur unsur delik dengan uraian  perbuatan materiil sehingga surat dakwaan yang demikian merugikan terdakwa dalam mengadakan pembelaan dirinya.

Lebih dalam Rudy Fakar mengatakan, JPU dalam dakwaannya mendakwa bahwa terdakwa melanggar pasal 99 A huruf a jo pasal 43 UU NO 28 tahun 2007 tentang perubahan ke-3 atas UU NO 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, teakhir dengan UU NO 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rudy Fajar menjelaskan, bajwa pada tahun 20215 terdakwa Indra Purnomo meminta kepada saksi Slamet Mulyani untuk memdampingi ke KKP Pratama Jakarta  Sawah besar satu, dalam rangka mengajukan pengajuan pengaktifan akun Pengusaha Kena Pajak (PKN) dan Surat Penggunaan Surtifikat Elektronik PT MPI yang akan akan digunakan pada pada aplilasi e-SPT PPN.

Kemudian terdakwa lndra Purnomo merekrut saksi Slamet Mulyani sebagai konsultan pajak untuk membantuk menyusun SPT Masa PPN SPT Tahuman PPH badan dan SPT Masa  PPH semua jenis pajak. Lalu terdakwa Indra Purnomo menyerahkan User ID Password surtifikat elektronik dan Passphrase aplikasi e-faktur kepada Slamet Mulyani dimama seharusnya tanggung jawab Terdaka Indra Purnomo untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, Surtifikat elektronik dan Passphprase terssebut .

Setelah itu Slamet Mulyani menerbitkan faktur pajak yang tidak mendasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atas perusahaan penerbit PT. Master PIece Indonesia  saksi Slamet Mulyani memdapatkan dekumen nota nota penjualan eceran pembelian dari  biaya tersebut, dan pegawai PT Master PIece Indonesia.

Kemuadian Slamet Mulyani memerintahlan kepada sejumlah karyawannya untuk menginput faltir pajak  keluaran PT Masyer Peice Indonesia dimana karyawan saksi Slamet Mulyani menerima nota yang berisi jenis barang, harga barang, kuantiti, namun tidak ada nama pembeli. Kemudian  nota yang sudah direkap dibuatkan nama pembeli dan indentitas pembeli yang sudah ditentukan oleh saksi Slamet Mulyani dan sesuai dengan permintaannya.

Selanjutnya hasil input data diserahkan kepada Slamet Mulyani memerintahkan kepada karyawannya memvetak dan menerbitkan  faktur pajak pengeluaran PT Master  Piece Indonesia  dengan pengurus atas nama terdakwa Indra Purwanto, dan yang menjadi dasar  membuat faktur PT Master Piece Ondonesia tersebut bukan dekumen, invois/nota melainkan atas permintaan saksi Slamet Mulyani untuk melengkapi nominal SPT Masa PPN.

Faktur pajak pengeluaran PT Master Piece Indonesia dengan pengurus nama Indra Purnomo  yang diterbitkan untuk PT Solosi Corporimdo Teknologi tidak ada penyerahan barangnya dan tidak ada pembayaran dari PT Solosi Corporindo Teknologi kepada PT Master Piece Indonesia. Kemudian saksi Fredi membayar ke saksi Slamet Mulyani untuk tahu beres terkait dengan pengkreditan faktur pajak masukan dari PT Master  Pieve Indonesia pada Juli 2016-2017 sebesar Rp 1,3 milyar lebih .

Memgenai faktur  pajak pengeluaran PT Master Piece Indonesia dengan pemgurus atas nama terdalwa Indra Purnomo  yang diterbirkan PT Rezeki Surya Inti Makmur  tidak ada penyerahan  barangnya dan tidak ada pembayaran dari PT Surya Inti Makmur  ke PT Master Pieca Indonesia, namun saksi Slamet Mulyani membuat SPT Masa PPN masa pajak Jamuari 2016-2017 dengan status Nihil. Kwek Hengky sesuai dengan faktur utama PT Rezeki Surya Inti Makmur membayar sebesar Rp 1,1 milyar lebih kepada saksi Slamet Mulyani dengan cara tender dari rekening yang bersangkutan .

Tentamg faktur pajak pengeluaran PT Master Peice Indonesia dengan pengurus  terdakwa Indra Purwanto yang diterbitkan PT Kwilindo Cahaya Prima membayar 10 % dari nilai PPN untuk setiap faktur pajak TBTS dari PT Master Peie e Indonesia kepada saksi Slamet Mulyani sscara tunai.

Memgenai faktur pajak PT Master Peice Indonesia dengan pengurus Indra Purnomo yang diterbitkan oleh PT Jesindo Intiperkasa tidak ada penyerahan barangnya dan tidak ada pembayaran dari PT Jesindo Inti Pelerkasa ke PT Marter Peice Indonesia  hanya mengkreditkan faktur pajak saja tidak terdapat pembayaran dari PT Jesindo Intiperkasa.  PT Kesindo Peekasa membeli faktur  pajak PT Masyer Peive Indonesia dari Slamet Mulyani sebesar 4% dari nilai DPP  PPN (40 % dari nilai PPN) faktur pajak TBTS.

Terdakwa Indra Purnomo me nyatakan, yang membyar SPT tahunan PPH badan dan SPG Masa PPN PT PT MPI  masa  Januari 2016- Desember 2017 yaitu konsultan pajak, Slamet Mulyani, untuk suplai nota nota penjualan, pembelian, dan diserahkan kepada stafnya terdakwa, yaitu Nunik/ Nining kepada Slamet Mulyani melalui stafnya.

Bahwa SPT tahunan PPH badan & SPT  Masa PPN PT MPT masa Januari 2016- Desember 2017 dilaporlan secara elektronik yang diotorisasi oleh Indra Purnomo ssnagai direktur PT. MPI , otorisasi yang dimaksut adalah memberikan kods PIN dan e-mail pada saat pertama kali memgaktifkan di kantor pajak.

Rudy Fajar menegaskan, berdasarkan   uraian uraian diatas dakwaan JPU secara hukum terdakwa Indra Purnomo Jelas jelas tidak terbukti melakukan pelanggaran  seperti pada pasal pasal yang didakwaan JPU .  Dan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 9 Mei 2022 dan ditanda tangani oleh Slamet Mulyani mengakui semua perbuatamnya yaitu  telah menyatakan lalai dan bersalah  secara tidak sah dan tanpa hak telah menjual nota PPN atas nama PT Mater Peice Indonesua (TBTS) tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada  PT Rezeki Surya Intimakmur sebesar Rp 3,844 milyar lebih.

Dengan demikian pernyataam Slamet Mulyani yang menyatakan disuruh terdakwa Indra Pirnomo  membuang Pajak Keluaran terbantahkan sudah dengan adanya surat pernyataan yang ditanda tangani Slamet Mulyani. Tentang penyerahan efin berdasarkan Slamet Mulyani sebagai konsultan pajak maka efim harus diasrahkan ke terdakwa Indra Purnomo untuk pelaporan pajak dan e mail Slamet yang dibuat agar memudahkan laporan.

Dalam pemeriksaan Bukper Penyidik Pajak Pa Nirzam memberitahukan bahwa Salmet Mulyani mengatakan sebagian karyawannya pindah kerja ke PT Rezeki Surya Intimakmur. Secara hukum ini telah menunjukkan terjadi persekongkolan betencana antara Slamet Mulyani dengan PT Rezeki Surya Intimakmur dalam hal membuat kejahatan seperti yang dituduhkan pada dakwaan  JPU. Demgan demikian pertangung jawaban pidana sepenuhnya dibebankan pada Samet Mulyani dan PT Rezeli Surya Intimakmur.

Hubungan antara PT Rezeki Intimakmur sebagai pakan dan PT Kwilindo Cayaha Prima sebagai keponakan, dan berdasarkan kegerangan dari Slamet Mulyani , antara PT Rezeli Inti Makmur dan PT Keilondo Cajaya Prima saling bekerja  sama dalam melakukan tidak pidana TBTS, tidak berdasarkan trasaksi yang sebenarnya .

Memgenai kerugian negara pokok dan denda sudah dibayarkan oleh penerima TBTS (3 perusahaan) saat dikantor pajak. Jadi secara hukum sudah tidak ada kerigian negara lagi yang besarnya Rp 289 juta lebih. 

Dari uraian diatas menurut Rudy Fajar, jelaslah JPU mengemukakan cara melakukan perbuatan  pidana bertolak belakang satu  dengan lainnya. Oleh karena itu surat dakwaan JPU menjadi kabur atau samar, yang dalam hal ini dapat merugikan terdakwa, kata Rudy Fajar SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.