Prof.DR. Marthen SH.MH. Menipu Dan Memalsukan Putusan MA

JPU Tri  Yanti Merlyn SH dan JPU Andry Saputra SH

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sidangan kasus  penipuan,  penggelapan dan pemalsuan yang digelar dipengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Majelis Hakim yang diketuai Buyung Trikora SH, dengan agenda memdengarkan jawaban Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn SH , Rabu (14/8/2024).

Dihadapan majelis hakim JPU Merlyn SH  pada kesimpulannya mengatakan surat dakwaan JPU sudah disusun secara lengkap, jelas dan cermat dan telah memenuhi syarat formal ataupun materiil seperti yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP.

Selanjutnya JPU Merlyn SH mengatakan bahwa eksepsi terdakwa/pembela telah memasuksi ruang lingkup perkara perdata, serta telah masuk ke pokok perkara.

Untuk itu kami  kami  memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Prog DR Marthen Napang SH.MH  agar dinyatakan diterima, " kata JPU

Selanjutnya  JPU mohon kepada  hakim  untuk  menyatakan menolak eksepsi terdakwa/penasehat hukum. Bila hakim berpendapat lain mohon  putusan yang seadil adilnya

Terdakwa Prof DR Marthen Napang SH. MH

Terdakwa  Prof. DR Marthen Napang , SH.MH, dadili di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena, 13 Juni 2017 di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula terdakwa bertemu dengan saksi Jhon  N Palinggi  dikantor  PT Karsa  Melindo Semesta (PT KMS)  di Graha Mandiri Lt. 25 Jakarta Pusat,   dalam pertemuan tersebut saksi Jhon  menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara

Pada  saat itulah terdakwa menyatakan selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali dengan menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada saksi Jhon  N  sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK .

Kemudian terdakwa menyatakan sebagai pengacara telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut kemudian saksi Jhon  N  meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. Akie Setiawan selaku Penggugat melawan Halijah Binti  Lenggok Dkk selaku Tergugat, dan  disanggupi terdakwa 

Melihat saksi John N  tertarik untuk meminta bantuan terdakwa, saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki uang milik saksi John N  dengan cara pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa mendatangi kantor saksi John  N   memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama Elsa  Novita  untuk meminta uang sebesar Rp. 50 juta  dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, dan dikabulkan.

Pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John  meminta uang sebesar Rp. 800 juta  akan digunakan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan.

Saksi  kemudian menyerahkan uang  yang  transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:

Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama Sueb  sebesar Rp. 300 juta Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama Syahyudin sebesar Rp. 300 juta, Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama Elsa  Novita  sebesar Rp. 200 juta

Tanggal 13 Juni 2017 saksi John N   yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”.

Mengetahui hal itu Jhon N  menanyakan perkembangan perkara PK,  kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi John N  untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com

yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa dengan tujuan membuat saksi JOHN percaya terhadap perkara PK telah diselesaikan menggunakan Surat berupa Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 

Kemudian mengirimkannya dengan menggunakan email pribadi terdakwamarthennapang@yahoo.comke email kantor saksi JOHN jnp_mediator@yahoo.com

yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama Zahrul  Rabain , SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.Pri Pambudi  Teguh , SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan.

Tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John N untuk meminta uang s Rp. 1000 juta dengan alasan sebagai tambahan dana, saksi JOHN  memberi swvara tumai kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai. Namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN  agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan.

Saksi  curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA No: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi John N  dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

JOHN  membuka situs

https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. Akei Setiawan melawan Halijah Binti  Leggok , Dkk diperoleh hasil yang berbeda,  yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan kenyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak.Akibat perbuatan terdakwa saksi John N  mengalami kerugian   Rp 950 juta 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372 dan pasal  263 Ayat (2) KUHP. Sidang ditunda satu minggu untuk memdegarkan pitisan sela dari Hakim. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.