Prof.DR. Marthen SH.MH. Menipu Dan Memalsukan Putusan MA
JPU Tri Yanti Merlyn SH dan JPU Andry Saputra SH |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sidangan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang digelar dipengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Majelis Hakim yang diketuai Buyung Trikora SH, dengan agenda memdengarkan jawaban Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn SH , Rabu (14/8/2024).
Dihadapan majelis hakim JPU Merlyn SH pada kesimpulannya mengatakan surat dakwaan JPU sudah disusun secara lengkap, jelas dan cermat dan telah memenuhi syarat formal ataupun materiil seperti yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP.
Selanjutnya JPU Merlyn SH mengatakan bahwa eksepsi terdakwa/pembela telah memasuksi ruang lingkup perkara perdata, serta telah masuk ke pokok perkara.
Untuk itu kami kami memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Prog DR Marthen Napang SH.MH agar dinyatakan diterima, " kata JPU
Selanjutnya JPU mohon kepada hakim untuk menyatakan menolak eksepsi terdakwa/penasehat hukum. Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
Terdakwa Prof DR Marthen Napang SH. MH |
Terdakwa Prof. DR Marthen Napang , SH.MH, dadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena, 13 Juni 2017 di Graha Mandiri Lt. 25 Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa bertemu dengan saksi Jhon N Palinggi dikantor PT Karsa Melindo Semesta (PT KMS) di Graha Mandiri Lt. 25 Jakarta Pusat, dalam pertemuan tersebut saksi Jhon menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara
Pada saat itulah terdakwa menyatakan selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali dengan menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada saksi Jhon N sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK .
Kemudian terdakwa menyatakan sebagai pengacara telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut kemudian saksi Jhon N meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. Akie Setiawan selaku Penggugat melawan Halijah Binti Lenggok Dkk selaku Tergugat, dan disanggupi terdakwa
Melihat saksi John N tertarik untuk meminta bantuan terdakwa, saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki uang milik saksi John N dengan cara pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa mendatangi kantor saksi John N memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama Elsa Novita untuk meminta uang sebesar Rp. 50 juta dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, dan dikabulkan.
Pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John meminta uang sebesar Rp. 800 juta akan digunakan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan.
Saksi kemudian menyerahkan uang yang transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:
Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama Sueb sebesar Rp. 300 juta Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama Syahyudin sebesar Rp. 300 juta, Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama Elsa Novita sebesar Rp. 200 juta
Tanggal 13 Juni 2017 saksi John N yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”.
Mengetahui hal itu Jhon N menanyakan perkembangan perkara PK, kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi John N untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com
yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa dengan tujuan membuat saksi JOHN percaya terhadap perkara PK telah diselesaikan menggunakan Surat berupa Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017
Kemudian mengirimkannya dengan menggunakan email pribadi terdakwamarthennapang@yahoo.comke email kantor saksi JOHN jnp_mediator@yahoo.com
yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama Zahrul Rabain , SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.Pri Pambudi Teguh , SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan.
Tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John N untuk meminta uang s Rp. 1000 juta dengan alasan sebagai tambahan dana, saksi JOHN memberi swvara tumai kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai. Namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan.
Saksi curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA No: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi John N dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
JOHN membuka situs
https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. Akei Setiawan melawan Halijah Binti Leggok , Dkk diperoleh hasil yang berbeda, yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan kenyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak.Akibat perbuatan terdakwa saksi John N mengalami kerugian Rp 950 juta
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372 dan pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang ditunda satu minggu untuk memdegarkan pitisan sela dari Hakim. (SUR)
No comments