Penyidik Kejagung Tahan Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Tersangka DP diTahan Kejagung RI |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita-Acset berinitial DP ditahan Penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).
Tersangka DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Tim Penyidik , sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama kata Kapispenkum Kejagung Herli Siregar SH, kemarin
Pebuatan itu adalah sembagai berikut Setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Selajutnya PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung.
DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu dan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments