Pekara Kasus Emas PT Antam Tbk Sebanyak Satu Ton Lebih Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Teks foto : Terdakwa Budi Said

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--aksa M Nurochman Adikusumo SH  dari Kejaksaan Agung mulai menyidangkan kasus emas PT Antam Tbk sebanyak 1.136 Kg  dengan terdawa pengusaha  asal Surabaya bernama  Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, 27/8/2024.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatkan  terdakwa Budi Said selaku  pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.

Perbuatan Budi Said itu kata JPU melanggar  melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdalwa  juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selanjutnya JPU menyebutkan bahwa terdakwa Budi Said diduga merugikan negara dengan cara  bersekongkol dengan   broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto.

Selain itu Budi Said beselongkol dengan  mantan General Trading and Manufacturing Service PT Atam  Pulo Gadung Ahmad Purwanto. General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena turut serta. Kasis ini terjadi tahun  2018-2022. Transaksi jual beli dipermasalahkan, karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.

Kronologi kasus ini berawal saat  Budi asaid dan Eksi menerima emas 100  kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.

JPU menambahkan, pengiriman seharusnya  41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi.

Jaksa juga menyebut masih banyak transaksi terkait jual beli emas yang merugikan negara akibat kongkalikong itu. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Budi bisa membeli emas Antam di bawah harga resmi dengan mudah. Caranya, dengan memberikan uang ke Eksi, Ahmad, dan Endang. Sebagian pemberian berupa barang.

Dalam kasus ini Budi dan Eksi juga meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat kekurangan penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram. Harga per kilonya Rp505 juta.

Dikatakan Jaksa,  untuk tujuan mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar oleh terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni sebelumnya, maka terdakwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada PT Antam Tbk yang seolah-olah PT Antam Tbk memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kg dengan harga Rp505 juta.

Budi Said disangkakan menerima selisih emas Antam sebanyak 58,1 kilogram. Nilainya menyentuh Rp35 miliar. Akibat kasus ini Negara ditaksir merugi sampai Rp1 triliun lebih.

Sidang kasus ini ditunda selama satu pekan. Dan dalam persidangan terdakwa didampingi sejumlah pengacara yang antara lain Hotman Paris Hutapea SH.MH dan pengacara handal lainnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.