Menampung Hasil Korupsi Harvey Moeis, Helena Lim Diadili Dengan Dakwaan Korupsi

Teks foto : Helena Lim dan Harvey Moeis .

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ardito Muwardi menyetet Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dengan dakwaan   melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Terdakwa Helina Lim kata JPU menerima atau menampungan  uang dari Harvey Moeis tersebut senilai Rp900 juta, dengan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS atau setara Rp 420 miliar .

Perbuatan terdakwa melanghar pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dihadapan majelis hakim Tipikor,  JPU dalam dakwaamnya  memgatakan, hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut digunakam untuk pembelian sejumlah barang.

Barang barang yang dimaksud tersebut antara lain membeli  satu unit rumah,  satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, serta satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta.

Selain itu juga membeli satu bidang tanah dan/atau  tiga unit mobil; dan 29 tas mewah. .

Helena Lim juga membeli tiga unit mobil metek Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sedangkan tas tas mewah yang dibeli bermerk  Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.

Dan sejumlah uang hasil korupsi tersebut disimpan dibeberapa tempat penukaran uang , JPU mengatakan bahwa Helena juga menyimpan uang  yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar, atau 2 juta juta dolar Singapura dan Rp10 milyar. Dan  uang  yang disimpan di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta.

Atas perbuatannya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.