KUHP Baru Mulai Disosialisasikan Untuk Menyamakan Persepsi Antara Jaksa Dan Hakim.

Teks foto: Kajati DKI Jakarta Rudy Margono didamping Aspidum saat memberikan keterangan pers

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sosialisasi Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Jumat, 9 Agustus 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring yang merupakan rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” yang telah

diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024 melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Jaksa pada wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta melibatkan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Acara yang diselenggarakan oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan istilah  Focus Group Discussion (FGD)  ini 

 dimulai dengan sambutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidumĺ) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung

Bidang Non-Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. turut hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.

Pada tanggal 02 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia. 

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi

sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam

menentukan arah penegakan hukum maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini.

Sejalan dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia agar setiap satuan kerja Kejaksaan

melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai tanggal 02 Januari 2026 maka dilakukan kegiatan FGD hari ini.

Usai acara FGD yang diikuti 5 Kajari yang ada di wilayah DKI Jakarta, Plt Kajati DKI Jakarta Rudi Margono (sudah resmi dan dilantik menjadi Kabandiklat Kejagung) dalam keterangan persnya saat menjawab Dialog terkait langkah langkah apa yang sudah dilakukan Kejati DKI Jakarta dalam mempersiapkan jaksa-jaksa supaya siap dan bisa menjalankan KUHP baru tersebut? Mantan Kajati Kepri itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi

kepada jaksa sejak Maret hingga Juni 2024 mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB. “ Setiap Kejari juga membahas pasal per pasal dalam KUHP baru tersebut. Upaya itu dilakukan guna jaksa sudah siap menerapkannya saat KUHP baru itu diberlakukan pada 2026” kata Rudi Margono.

Tujuan diselenggarakannya FGD tersebut guna menyamakan persepsi antara Jaksa dan hakim. Jadi tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP), ujar Kajati DKI Jakarta tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.