Komisi Yudisial Usulkan Memberhentian Tiga Hakim PN Surabaya Yang Bebaskan Terdakwa Gregirius Ronald Tinnur


JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Setelah melalui proses yang relatip panjang dan memakan waktu,  akhirnya Komisi Yudisial (KY)  pemberhentian  tiga hakim yang membebaskan/memvonis bebas  terdakwa Gregirius Ronald Tinnur di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu.

Rapat pleno yang dilakukan KY  pada pagi hari  ini  ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tegasnya.

Kami menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,.

Hal ini dijelaskan oleh  Kepala Didang  Pengawasan Hakim Kabid dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 26 Agustus 2024, dan mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," tambahnya.

Selanjutnya Joko menyampaikan, KY akan menyurati Ketua MA perihal itu dan  juga menyampaikan  KY akan  mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.

Sebelumnya, Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) karena menilai ketiga hakim tersebut telah melakukan pelanggaran. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.