Kejati DKI Jakarta Serahkan Tahap II Enam Tersangka Ke Kejari Jakarta Selatan.

Teks foto : Salah satu  orang tersangka yang diserah terimakan

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Jakarta Selatan memerima  serah terima tanggung jawab berkas perakara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 6 tersangka dari Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sempai 2018,"  kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, SH, MH, Selasa (13/8/2024).

Keenam orang tersangka yang dilakukan Tahap II ialah sebagai berikut: Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Dan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.

Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Tersangka SAA selaku perantara (broker), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Masih kata  Syahron,  Tim Pidsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka antara lain, Sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai, emas dan Sertifikat Bangunan.

Mereka disangkakan  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” (SUR).

No comments

Powered by Blogger.