Kejari Jakarta Utara Tahan Seorang Bankir Yang Diduga Melakukan Korupsi
Teks foto: Bankir berinitial D ditahan Kejari Jakut. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Seorang bankir berinitial D yang diduga melakukan korupsi diperiksa yang kemudian ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Selasa (20/8/2024).
Bangkir yang satu ini dalam menggerogoti bank plat merah tersebut dengan cara melakukan kredit fiktip, dan akhirnya tersangka D diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Penahanan D ini merupakan tindak lanjut dari penahanan terhadap tersangka AA, Rabu (29/5/2024) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi W SH MH dan Kasi Intelijen Rans Fismy SH MH, menyebutkan, penahanan D dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Sedangkan tersangka D selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (SUR).
No comments