Kejari Jakarta Utara Tahan Seorang Bankir Yang Diduga Melakukan Korupsi

Teks foto: Bankir berinitial D ditahan Kejari Jakut.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Seorang  bankir berinitial D yang diduga melakukan korupsi diperiksa yang kemudian ditahan oleh Tim Penyidik  Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Selasa (20/8/2024).

Bangkir yang satu ini dalam menggerogoti bank plat merah tersebut dengan cara melakukan kredit fiktip, dan akhirnya  tersangka D diperkirakan  merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Penahanan D ini merupakan tindak lanjut dari penahanan  terhadap  tersangka AA, Rabu (29/5/2024) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi W SH MH dan Kasi Intelijen Rans Fismy SH MH, menyebutkan, penahanan D dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Sedangkan  tersangka D selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.