Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tahap II Kasus Korupsi Bolog Jakarta.
Teks foto : Para tersangka digiring masuk mobil tahanan. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka I, Tersangka TMF dan Tersangka MH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta , Senin (19/8/2024).
Mereka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.
Bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.
Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22,9 milyar lebih .
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7,19 milyar lebih.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi .
Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Para tersangka kata Kasi Imtelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rans Fismy SH.MH , dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Agustus 2024 , TMF dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba.
Sedangakan tersangka I, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Pondok Bambu Jakarata Timur. Selanjutnya tersangka MH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba di Rutan Salemba Jakarya Pusat Jakarta, 19 Agustus 2024.(SUR)
No comments