Kasus Pungli di Rutan KPK Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Para Mantan KPK Didakwa Melakukan Pemerasan di Rutan KPK

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh para mantan pegawai KPK di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  dengan terdakwa sebanyak 15 orang , Kamis (1/8/2024).

Kasus pemerasan kepada  sejumlah tahanan dirutan anti rasuah tersebut mencapai Rp 6,38 miliar  yang dilakukan antara tahun 2019-2023, kata Jaksa Penuntut Umum KPK  Syahrul Anwar dalam dakwaannya.

Untuk itu mereka melanggar    Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 

Prof DR Oc Kaligis Saat Memberikan Keterangan Pers

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maryono SH , JPU mengatakan pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4)

Para terdakwa  melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan itu dilakukan oleh , Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah

Tujuan dari pemerasan itu untuk  memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selain itu kata JPU, untuk memperkaya  Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dan sejumlah korban  para terdakwa, adalah  Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Sementara itu dari 15 terdakwa tersebut ada yang akan melakukan eksepsi terhadap dawaan JPU ada pula yang tidak. Untuk kliennya Dr OC Kaligis SH Akhmad Fauzi  baik secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya akan melakukan eksepsi dipersidangan mendatang.

Dalam kasus ini saya ini tidak dibayar, lho, alias prodeo. Karena dalam kasus ini tidak jelas siapa yang memberikan uang sebesar Rp 19 juta kepada klien saya tersebut, tidak jelas. Untuk itu saya akan eksepsi agar hukum dapat  ditegakkan", katanya usai sidang kepada wartawan (SUR).

No comments

Powered by Blogger.