Kajari OKUS Dr. Adi Purnama Tetapkan AI Kadispora Sebagai Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran Tahun 2023



OKU SELATAN, BERITA ONE. CO. ID--Tim Penyidik Kejari OKU Selatan secara resmi menetapkan tersangka tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada Dispora kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat perintah Kajari OKUS nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tangal 08 Agustus 2024.

Dalam keterangan persnya Kajari OKUS Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung yang didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, mengatakan pada hari ini tim penyidik Kejari OKUS melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dispora kabupaten OKUS berinisial AI.

Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kadispora Kabupaten OKUS,” jelasnya. Kamis (08/08/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan thn anggaran 2023.“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900,” tegasnya Dikatakannya juga, perbuatan ini sudah dilakukan oleh Tsk dari tahun sebelumnya namun objek yg dijadikan pemeriksaan hanya thn 2023.

Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan.“Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena Tsk ini kooperatif dlm setiap penyidikan,” urainya Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut

KESATU Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah & ditambah dgn UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KEDUA Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah & ditambah degan UU No. 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tipikor, atau

KETIGA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah & ditambah dgn UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Degan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menunjukkan komitmen Kejari OKUS dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.(MM) 


No comments

Powered by Blogger.