Kaesang Pengarep Membuat 3 SK Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Teks foto : Humas Pengadilan Negeri  Jakarta  Selatan Djuyamto SH.MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto SH.MH mengatakan,  bahwa Ketua Partai Solidaritas  Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajukan 3 permohonan surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selan. 

Djuyamto dalam penjelasannya kepada wartawan , putra bungsu Preden Joko Widodo ( Jokowi ) Kaesang Pangarep tersebut pada tanggal 20 Agustus lalu mengajukan permohonan  3 surat keterangan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Dan betul kabar permohonan tersebut setelah kami  cek, dan  surat keterangan yang diminta Kaesang Pangarep tersebut antara lain Surat Keterangan (SK)  belum pernah menjadi terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan SK tidak punya tanggungan hutang. Sesuai dengan peraturan, ketiga surat keterangan tersebut diberikan pada hari itu juga, " kata Djuyamto.

Ketiga SK  yang diminta Kaesang tersebut berkaitan dengan dirinya akan menjadi Calon Wakil Gupernur Jawa Tengah mendatang yang dipasangkan dengan Kapolda Jawa Tengah  Akhmad Litfi sebagai Cagub. Hal tersebut berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan. 

Namun kini Hal tersebut  menjadi tidak jelas dengan adanya  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon Kepala Daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan. 

Namun, DPR RI memutuskan dan  membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK,  setelah didemo oleh masyarakat kemarin (SUR) 

No comments

Powered by Blogger.