Jaksa : PK Terpidana Tidak Didukung Novum Dan Khilafan Hakim

Jaksa saat menyerahkan Berkas Tanggapan Kepada Majelis Hakim

JAKARAT,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Hadi Karsono SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

PK tersebut tidak didukung novum atau bukti baru. Kekeliruan hakim dalam memutus perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dijadikan landasan PK juga tidak diketemukan", kata Jaksa Hadi Karsono SH,MH 

Tambahnya, " Kami tidak sependapat dengan pemohon PK yang menyatakan hakim kasasi tidak cermat menilai fakta-fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan terang benderang kok disajikan di dalam tuntutan, jadi tidak ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara dalam hal ini," kata Hadi Karsono dalam tanggapannya yang dibacakan di PN Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).

Dia dengan tegas menyatakan, terpidana sebelumnya telah menggunakan nama palsu, martabat palsu dan tipu muslihat untuk memperdayai saksi korban Fransisca hingga dihukum satu tahun penjara.

Jaksa Hadi Karsono juga menyebutkan seluruh uang yang ditransfer korban Fransisca kepada pemohon PK dalam hal Subandi Gunadi dimanfaatkan untuk operasional bisnis dan membiayai rumah tangga terpidana. 

Dalam hal ini  pemohon PK mengaku sebagai pengusaha properti yang sukses. Selanjutnya Subandi Gunadi memperkenalkan Harjanti yang tidak lain adalah istrinya kepada Fransisca. Mereka kemudian memberitahu Fransisca bahwa mereka sedang punya proyek properti berprospek cerah namun butuh modal besar sehingga butuh kerja sama bisnis.

Pasutri tersebut  selanjutnya menawarkan keuntungan antara tiga persen sampai lima persen setiap tiga minggu kepada Fransisca. Hal ini membuat Fransisca tertarik hingga mentransfer uang untuk modal Subandi Gunadi dan Harjanti.

Sebagian modal yang disetorkan itu dikembalikan kepada saksi korban, kendati awalnya kesankan sebagai keuntungan dari modal yang disetorkan. Akhirnya satu miliar lebih lagi tak dapat dikembalikan karena giro bilyet dan cek yang dijadikan jaminan tidak bisa diuangkan di bank dengan alasan saldo kosong.

"Seluruh alat bukti yang dijadikan hakim kasasi (MA) sebagai bahan pertimbangan sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Karenanya, putusan kasasi tidak bisa diganggu gugat, dan PK ditolak," tambah Jaksa  Hadi Karsono.

Salah seorang penasihat hukum pemohon PK, Djoko, mengakui tidak ada novum diajukan. PK yang mereka mohonkan hanya soal kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta dalam memutus perkara tersebut. 

Sidang  perkara ini ditunda pekan depan dengan agenda penandatangan berita acara pendapat,  yang selanjutnya akan dikirimkan ke MA guna diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.

Subandi Gunadi sebelumnya diputus onzlagh majelis hakim PN Jakarta Utara. Jaksa tidak terima hingga ajukan kasasi. Di MA Subandi Gunadi akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, kemudianemgajulan PK sperti sekarang ini. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.