Jaksa Gadungan Melakukan Penipuan.

Teks foto : Jaksa gadungan (tengah) diamankan petugas.

JAKARTA,BERITANE.CO.ID---Jaksa gadungan  berinitial CAN ditangkap  Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta,  Selasa (27/8/2024). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar SH  dalam keterangan mengatakan, kasus ini terungkap karena  sebelumnya seorang  korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku Pelapor datang ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap  CAN  yang telah menipu pelapor.

Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa, dan atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan", kata Kapuspenkum tersebut.

Ditambahkanya Kapuspenkum Harli Siregar,  sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar atas  ulah CAN  adalah teman kecil Indah sejak 2007. 

Korban melaporkan kasus ini  pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit , karena Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut,  CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022”.

Kemudian CAN kembali meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.

Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK. 

Dalam pengakuannya CAN  telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung .Dan para korbannya antara lain 

 • Orang tuanya  ditipu CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar. 

• Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar

• Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta

• Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta

• Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta

• Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta

• Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.

Hasil peipuannya yang dilakulan CAN tersebut telah habis untuk foya foya dan berjudi online.

(SUR)

No comments

Powered by Blogger.