Bapak Dan Anak Bebas Dari Jeratan Hukum

Bapak dan Anak yang bebas dari Jeratan Hukum

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti Tambunan menjatuhkan vonis bebas bagi dua terdakwa ayah dan anak, Aky Jauwan dan Eva Jauwan,  dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Dalam amar putusannya majelis Hakim mengatakan  membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, karena terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 dan 263 KUHP yang kemudian  memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan harkat dan martabat mereka direhabilitasi.

Djalan Sihombing kuasa hukum para terdakwa  mengatakan "Sangat luar biasa ketegasan Ibu Ketua Majelis Hakim. Beliau sangat tegas dan konsisten dengan fakta-fakta persidangan. Tak ada yang bisa mendikte beliau" katanya.

Tambah Djalan Sihombing,  bersyukur perkara ini masuk ke pengadilan sehingga diketahui mana yang benar dan mana yang salah. Sebelum proses persidangan di PN Jakarta Utara, terkait perkara ini Djalan Sihombing sudah mencium ada upaya beberapa pihak untuk memenjarakan Aky Jauwan dan Eva Jauwan.

Perkara berawal ketika Alexander meninggal dan Katarina sebagai istrinya mulai meminta uang sebagai harta gono-gini dari keluarga Alexander. Perkawinan Alexander dan Katarina Bonggo Warsito berlangsung hanya satu tahun delapan bulan, lalu mereka cerai. 

Setelah Alexander meninggal, tiba-tiba Katarina datang meminta uang sebesar Rp 350 juta. Ayah Alexander, yaitu Aky Jauwan memberi uang itu kepada Katarina. Kemudian, Katarina datang lagi meminta Rp 500 juta. Di situ, Aky Jauwan merasa tak sanggup memberi.

Selanjutnya, Katarina meminta bagiannya dari hasil toko di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Center, Blok GF, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat. Uang yang diminta Katarina sebesar Rp 17,5 miliar. Aky Jauwan tak sanggup, tapi menawarkan apartemen di Ancol dan satu unit mobil. Katarina menolak, lalu melaporkan ke polisi.

Dari fakta persidangan, tak terbukti ada niat dari Aky Jauwan dan Eva Jauwan untuk melakukan pemalsuan dokumen lewat petugas akta notaris. Aky dan Eva malah bersikap baik hati terhadap Katarina. Sementara dari fakta persidangan terbukti Katarina yang membuat dokumen-dokumen sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya.

Kami tertarik dengan ketegasan Ketua Majelis Hakim Ibu Sofia Tambunan yang cemerlang membuat keputusan hukum terhadap persidangan perkara ini. Selama persidangan beliau kritis, tegas, dan berani." ujar Djalan Sihombing.

Para penasihat hukum ini berterima kasih juga kepada Jaksa Penuntut Umum yang mau bersikap terbuka terhadap fakta persidangan, dan berterima kasih kepada para saksi ahli seperti Prof Ginting, katanya.( SUR).

No comments

Powered by Blogger.