Alexius Tantrajaya SH,MH : RUU Perampasan Aset Harus Jadi Untuk Memiskinkan Para Kpruptor.

Teks Foto : Praktisi hukum Alexius Tantrajaya SH.MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Pemerintah telah mengajukan Rencana Undang Undang (RUU)  perampasan aset untuk merampas aset  para  tindak pidana  korupsi ( Tipikor)  kepada DPR-RI sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini yang sudah  masuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI. 

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ini dalam Prolegnas 2023, namun  tidak disahkan juga. 

Dengan adanya masalah tersebut diatas,   seorang praktisi hukum dari Jakarta Alexius Tantrajaya SH,H menberikam komentarnya antara lain sebagai berikut; 

Tujuan  adanya  Undang Undang (UU) Perampasan Asset Koruptor,  menjadi kesempurnaan dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diatur didalam UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar hasil korupsi para Koruptor bisa dikembalikan ke negara dan bermanfaat bagi negara digunakan untuk pembangunan.

Sedangkan bagi Koruptor disamping hukum badan, juga harta yang diperoleh dengan segala upaya melanggar hukum akan menjadi sia-sia dan tidak dapat dinikmati dan bahkan hidupnya akan menjadi menderita karena dimiskinkan.

Alexius yang pengacata senoor tersebut selanjutny mengatakan,  mengingat keberhasilan KPK dan Kejaksaan dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam beberapa kasus, terindikasi perbuatan korupsi melibatkan oknum anggota DPR/DPRD sebagai anggota partai politik, ini yang mungkin menjadi penghalang untuk dapat terwujudnya UU Perampasan Asset Koruptor ini.

Apabila RUU Perampasan Asset Koruptor bisa terwujud menjadi UU, kemungkinan kasus-kasus tindak pidana korupsi bisa berkurang, mengingat dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum terhadap pelaku korupsi, tentu tidak hanya terhadap kasus yang terjadi saja, melainkan juga akan dilakukan penelusuran atas harta yang dimiliki para pelakunya apakah merupakan juga hasil dari korupsi.

Apabila terbukti maka pada akhir seluruhnya akan dikembalikan kepada negara, sehingga koruptornya menjadi miskin dan dipenjara.

Alexius Tantrajaya SH.MH yang sudah malang melintang didunia hukum ini  menegaskan,  RUU Perampasan Asset Koruptor ini harus berhasil menjadi UU, dan ini  menjadi tugas partai politik dalam menempatkan para anggotanya sebagai wakil rakyat di DPR/DPRD harus benar selektif merupakan sosok yang mempunyai Kredibilitas dan Berkualitas sebagai Negarawan sejati yang memiliki komitmen untuk melanjutkan cita-cita pendiri negara ini.

Tujuannya, agar bangsa Indonesia secara bebas selalu dapat menikmati ketertiban, kemakmuran, kesejahteraan, pertahanan dan keamanan dalam menikmati kehidupannya ditanah air Indonesia, pungkas Alexius Tantrajaya SH.MH tersebut. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.