Sejumlah Pejabat Tinggi di Negeri Ini Digugat Karena Melakukan PMH
Majelis Hakim dan Pengugat Dalam Sidang |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sebanyak 7 Pejabat Tinggi di negara digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 118 Milar lebih karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Hanry Sulistio SH warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Mereka yang digugat itu antara lain okum pejabat di lingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.
Dalam sidang yang diketuai Eko Haryanto SH dengan anggota Zulkifli Atjo SH dan Purwanto SH tersebut
Hanry beralasan dia melakukan gugatan karena ada praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum (APH). Dan yang melakukan PMH itu justru pucuk-pucuk pimpinan," ucap Hanry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24).
Selain menggugat lembaga penegak hukum, Hanry juga menggugat pimpinan aparatur penegak hukum (APH) yakni Ketua MA Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA Sugiyanto, mantan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewanta, Sekjen Komisi Yudisial Arie Sudihar, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Sigit Listyo Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.
Namun dalam gugatannya, Hanry menyebutkan pihak ketujuh tergugat dengan kalimat "KEPARAT" telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta negara.
"Oknum-oknum pejabat Keparat benama Prof.Dr.H.M.Syarifuddin SH MH kewarganegaraan Indonesia, perkerjaan saat ini di lingkungan lembaga peradilan sebagai KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, namun yang bersangkutan BERKHIANAT KEPADA TUGAS DAN FUNGSINYA BERIKUT BERDUSTA KEPADA RAKYAT DAN NEGARA yang akan diuraikan dalam pokok perkara a quo," tulis Hanry.
Ketujuh pejabat dibilang KEPARAT ini dalam perkara a quo ,kata Hanry, guna memastikan yang digugat bukanlah kapasitasnya sebagai penjabat, tetapi perbuatan kehendak buruk pribadi para penggugat, atau yang lazimnya disebut oknum. Sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara ini jangan sampai meneladani perbuatan oknum oknum hakim sebelumnya yang memalsukan subyek hukum yang semula gugatan tertulis kepada oknum pejabat menjadi gugatan tertulis kepada jabatan tanpa menyertakan kata OKNUM.
Hanry menyebutkan Tentang Pokok Perkara. Bahwa tergugat 2 sebagai peliaharaan tergugat 1 telah dengan nyata dan meyakinkan telah mengeluarkan Pernyataan Dusta alias tipu muslihat dalam surat NO: 656/BP/VII/2022 tanghal 12 Juli, memgatasnamakan lembaga Mahkamah Agung secara cacat hukum dengan isi yang menyatakan , pengaduan saudara tersebut terkait tehnis yurudis, dimana pernyataan tersebut guna sebagai alasan menolak, padahal laporan tersebut tentang pemalsuan, rekayasa bahkan tentang penghinanatan terhadap Pancasila dan UUD'45.
Demikian antara lain pokok perkara tersebut. (SUR).
No comments