Pejabat Bank BCA Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Emas PT Antam Tbk.

Gedeng Jam Pidsus

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID-- Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar SH mengatakan hasil pemeriksaan tak dibeberkan karena masuk materi penyidikan. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka Budi Said. 

Mulanya  kasus ini dari penjualan emas di bawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Ketiganya bekerja sama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker.

Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha atau crazy rich  bernama Budi Said asal Surabaya

Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong emas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

Dan kasus ini Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil, terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018.

Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp92,2 miliar.ibat ulahnya itu  mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820.h

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni Rp 87 lebih serta memperkaya tiga terdakwa lainnya.

Hakim pengadilan negeri  Surabaya majelis hakim telah memberikan pertimbangannya dengan mengatakan  adanya kerja sama sedemikian rupa yang dikehendaki oleh Eksi Anggraeni dan Budi Said, bersama-sama dengan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dengan peranan masing-masing untuk terwujudnya peristiwa tindak pidana korupsi kekurangan emas Antam sebesar 152,80 Kilogram di BELM Surabaya 01.

Kerja sama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh para sksi Eki  Anggraeni, Budi Said bersama-sama dengan Terdakwa Endang Lumoro  Terdakwa II Ahmad  Purwantu dan saksi  Misdianto  dengan peranan masing-masing pelaku sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian Keuangan Negara.

Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said (BS) untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh Tersangka BS.

Dengan perlakuan khusus, AHA merubah pola transaksi sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon),” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam pernyataannya, Jumat (2/2/2024) lalu.

Akhirnya, disepakati pembelian logam mulia BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

Selanjutnya AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

Guna menutupi penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. "Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” beber Kuntadi.

Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia dimana perbuatan terse but merupakam perbiatan korupsi, kata penyidik .(SUR)

No comments

Powered by Blogger.