Mantan Dirut PT. MRA Dalam Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Dibebaskan Hakim

Terdakwa Soetikino dibebaskan Hakim

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Pontoh SH menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedaro

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa  Soetino tidak terbukti  bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Hakim memerintahkan kepada JPU untuk segera  mengeluarkan dan dibebaskan terdakwa  dari tahanan  setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dikatakan dalam tindak pidana korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia, Soetikno memang ikut terlibat sebagai penasehat komersial perantara,  namun dalam perannya saat itu, majelis hakim menilai Soetikno telah dijatuhkan hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020.

Dikatakan  keikutsertaan Soetikno telah selesai pada saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahterimakan kepada Garuda Indonesia.Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi.

Uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.

"Maka kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi," kata hakim.

Soetikno semula dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.

Jaksa menilai pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidang terdakwa Soetikno didampingi sejumlah pengacara yang antara lain Felix Tampubolon SH. Kepada wartawan usai sidang  kuasa hukum mantan Presiden Soeharto almarhum tersebut mengatakan, " Saya mengucapkan teeimakasih katena masih ada hakim yang berhati lurus. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.