Koruptor PT Askrimdo Dijebloskan Ketahanan Oleh Kejati DKI Jakarta

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Saat Memberikan Keterangan 

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  yang membongkar dan mengusut kasus  korupsi di PT ( Askrindo)   Asuransi Kredit Indonesia  di bawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menjebloskan tiga tersangka diantaranya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada hari ini.

Kali ini terkait dugaan korupsi dalam pengajuan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) kepada PT Askrindo ( Asuransi Kredit Indonesia)Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran sebesar Rp170 Miliar.

Dari ke empat tersangka tiga diantaranya kita tahan. Sedangkan satu tersangka tidak kita tahan karena ditahan dalam perkara lain,” kata Syarief kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Syarief menyebutkan ketiga tersangka yang ditahan selama 20 hari yaitu tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 dan tersangka AH selaku Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.

Selain itu tersangka AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020,” tuturnya.

Untuk  tersangka AH dan tersangka AKW ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka DAS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan satu tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE saat ini dalam status ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum yaitu penipuan dan penggelapan.

Syarief menuturkan, tersangka AR selaku Dirut PT KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Tapi kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan atau permohonan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar,” ungkapnya.

Untuk memuluskan permohonan itu tiga tersangka dikatakan Syarief ikut berperan. Yaitu tersangka AH selaku Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran menggunakan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi dari tersangka AR sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.

Tersangka AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran (2018-2019) dan Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran (2019-2020) menyuruh AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ucap Syarief.

Dia pun mengarahkan dan memerintahkan Analis dalam  melakukan Kajian Kelayakan untuk meng–up scoring Capacity dan Condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT. ASKRINDO.

Tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020 mengarahkan tersangka AH dan tersangka AKW agar meminta tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi lima permohonan  agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ujarnya

Perbuatan para tersangka   bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Serta juga Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pedoman Kebijakan Penjamin, Klaim dan Suborgasi Produk Kontra L/C & SKBDN,” ujarnya.

Dia menyebutkan akibat perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.


Syarief menambahkan dua tersangka diantaranya yaitu AKW sempat menerima uang sebesar Rp200 juta dari tersangka AR. “Sedangkan tersangka DAS mendapat satu unit motor Harley Davidson dari tersangka AR yang segera akan kita sita.”

Dalam kasus ini ke empat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.