Kasus Korupsi Impor Gula Segera Disidangkan Di Pekanbaru Riau.

Tersangka RD Rompi Merah

JAKARTA-BERITAONE.CO.ID--RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang diduga melalukan tindak pidana korupsi impor gula  tahun 2020-2023 yang disidik Kejaksaan Agung berkasnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) 25/7/2024.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkaranya hari ini telah menerima penyerahan tersangka atau tahap dua, tanpa disertai barang-bukti dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar belum diserahkannya barang-bukti karena masih digunakan untuk berkas perkara atas tersangka lainnya yaitu RR selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau.

“Sedangkan terhadap tersangka RD selaku Direktur PT SMIP tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung tersebut  dalam keterangannya.

Disebutkan,Tim JPU selanjutnya setelah tahap dua segera menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpah bersamaan dengan  berkas perkara tersangka RD ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terkait kasusnya, Harli Siregar  mengungkapnya bahwa tersangka selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun setelah itu dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dalam kasus ini tersangka RD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.