Jaksa Agung ST Burhanuddin Layak Dipertahankan dan Masuk Kabinetnya Prabowo-Gibran.

praktisi hukum ibu kota Alexius Tantrajaya SH. MH

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Bila nanti presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik, dan Kabinetnya juga sudah terbentuk, salah satu program kerjanya diharapkan  melanjutkan program Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi, dengan menunjuk dan mengangkat Jaksa Agung yang punya komitmen untuk turut mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) didalam Kabinetnya.

Hal tersebut dikatakan oleh  praktisi hukum ibu kota Alexius Tantrajaya SH,MH menjawab pertanyaan BERITAONE.CO.ID hari ini di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Alexius Tantrajaya yang berprofesi sebagai Advokat senior tersebut menambahkan,  sebaiknya untuk posisi Jaksa Agung ditunjuk dan dipilih secara selektif dari Jaksa Karier, yang mempunyai reputasi baik dan bersih  serta berdedikasi tinggi dalam pengabdian penegakan hukum selama kariernya di Kejaksaan.

Sebaiknya untuk posisi Jaksa Agung tidak dipilih dan diangkat dari luar Kejaksaan, seperti Advokat/Pengacara, karena banyak sekali Jaksa karier yang profesional dan kredibel serta layak untuk bisa diangkat menjadi Jaksa Agung R.I.

Ditegaskan Alexsius Tantrajaya , Jaksa Agung ST. Burhanuddin masih layak dipertahankan untuk masuk didalam Kabinet Prabowo-Gibran, mengingat dalam masa transisi kekuasaan jangan sampai kinerja di Kejaksaan Agung yang kini sedang melakukan proses hukum terhadap para koruptor dalam kasus-kasus besar yang telah merugikan Negara Triliunan rupiah menjadi terhambat karena pergantian pimpinan. 

Prestasi kerja Jaksa Agung St. Burhanuddin cukup teruji independensinya dalam penegakan hukum terhadap para Koruptor, dengan melakukan tindakan keras penangkapan dan penahanan dalam mengungkap kasus korupsi dan membawanya ke proses Peradilan sehingga koruptornya di penjara. 

Selaim itu Jaksa Agung  ST Burhanudin berhasil mengembalikan fungsi Kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut bagi Koruptor sampai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pungkas Alexius Tantrajaya SH MH (SUR).

No comments

Powered by Blogger.