Jaksa Agung Dan Kapolri Diminta Untuk Menindak Anak Buahnya.

Demo didepan kantor Kejati DKI 

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Agung ST Baharuddin dan Kapolri Sigit Listyo Prabowo didesak  menindak tegas oknum jaksa di Kejati DKI dan penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga telah “membengkokkan” keperdataan menjadi pidana dalam kasus jual-beli apartemen yang melibatkan kliennya.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum Ike Farida, Komaruddin Simanjuntak, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, jalan H. R. Rasuna Said No.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selasa, 30/7/2024.

Komarudin  Simanjuntak dalam orasinya  menuntut Jaksa Agung untuk menindak oknum jaksa, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI yang dinilai tidak sesuai dalam penanganan kasus ini. “Kami meminta Jaksa Agung untuk menindak para oknum jaksa nakal yang telah memP21kan kasus klien kami,” tegas Simanjuntak.

Komaruddin juga meminta Kajati DKI Jakarta untuk menghentikan penuntutan terhadap Ike Farida karena adanya dugaan kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mencurigai bahwa penetapan perkara ini sebagai pidana tidak sesuai dengan fakta yang ada, apalagi Kapolri telah menginstruksikan agar penyidikan dihentikan.

Namun, instruksi Kapolri tersebut diabaikan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. Kami ingin tahu siapa dalang di balik semua ini,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pembelian apartemen oleh Ike Farida pada tahun 2012, yang belum diserahkan oleh pengembang karena Ike menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin. Ike Farida berhasil memenangkan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), yang mengharuskan pengembang menyerahkan apartemen.

Pada tahun 2021, pengembang melaporkan Ike dengan tuduhan sumpah palsu, yang membuat Ike menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Simanjuntak mengklaim bahwa laporan pengembang tersebut tidak sejalan dengan keputusan pengadilan, dan memprotes tindakan penyidik yang melawan perintah Kapolri.

Bersama dengan pedemo Kami meminta Kapolri untuk menertibkan oknum Polri yang tidak mengikuti aturan dan undang-undang agar keadilan bisa ditegakkan sesuai harapan masyarakat kata Komaeudin. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.