Dua Tersangka Kasus Timah Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap Dua)

Teks foto : Dua tersangka yang berkasnya dilimpahkan JPU.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID.Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus menyerahkan lagi dua tersangka kasus timah kepada tim jaksa penuntut umum JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Mereka itu adalah  Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku Manager PT QSE diserahkan berikut dengan barang-bukti (tahap dua) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil.

Pada tahap dua tersebut juga tetap menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 22 Juli 2024 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dengan penyerahan kedua tersangka yaitu HM dan HLN, maka sudah 18 berkas tersangka dari 22 berkas tersangka telah diselesaikan tim penyidik di luar satu perkara perintangan penyidikan.

Mobil mewah yang disita

Sedangkan untuk berkas empat tersangka lainnya masih sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara,” tutur Harli dalam jumpa pers didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Adi Prabowo.

Korupsi  kasus timah peran kedua tersangka yaitu tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melobi pihak PT Timah terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” ungkapnya.

Tentang barang bukti yang disita dari tersangka HM berupa 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

Mobil dengan total 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300 dan 1 unit Vellfire 2.5G.

Kemudian tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah 400.000 dolar AS, Uang Rp13.581.013.347 dan Logam mulia.

Dari tersangka HLN berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Mobil dengan total 3 unit terdiri dari  1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E dan 1 unit Toyota Alphard, tas branded sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah.

Selain itu uang sejumlah 2.000.000 dolar Singapura, uang sejumlah Rp10.000.000.000 dan Rp1.485.000.000 serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile yang nilainya tidak murah, Senin 22/7/2024.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.