Kejari Jakarta Utara Musnahkan 16 Macam Barang Bukti.
Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 16 macam barang bukti yang sudah mempunyai kuatan hukum tetap antar lain sabu-sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Tajam dan lainya dihalama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/6/24).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH dan disaksikan jajarannya serta Kapolres Jakut, Dandim, Ketua PN Jakut dan penegak hukum lainnya.
Dalam pemusnahan barang bukti senjati api dan soft gun berserta peluru yang tidak dimusnakan ditempat dengam cara dipotong menggunakan alat mesin potong yang memang sudah tersedia.
Kajari Dandeni menjawab hal terawbut, " Karena kami bukan ahlinya dalam memusbahkan senjata api, nanti akan saya serahkan kepada akhlinya. Dan tadi sudah kami serahkan kepada pihak polres Jakarta Utara untuk dimusnahkan. Takutnya masih ada pelurunya dalam senpi tersebut ," ucap Kajari menjawab pertanyaan.
Jenis Barang yang dimusnahkan antara lain
1. Shabu-shabu 6975,7921 gram
2. Ectasy 623 butir atau 255,5919 gram
3. Daun Ganja 6587,7315 gram
4. Bong ± 92 Buah
5. Papir ± 1 Buah
6. Korek Api ± 26 Buah
7. Timbangan ± 129 Buah
8. Handphone Narkotika ± 315 Unit
9. Senjata Tajam (Celurit, Pisau, Linggis) 45 Buah
10. Senjata Api/Soft Gun 3 Perkara (1 buah Senjata api,
5 buah Softgun)
11. Pemalsuan (Ijazah, Uang, Materai) 15 Perkara
12. UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Kandang Besi, Boarding Pass)
2 Perkara dan lainnya. (SUR)
No comments