Hakim Agung Gazalba Saleh Dua Kali Lolos Dari Jeratan Hukum.
Hakim Agung Gazalba Saleh |
JAKARTA, BERITAONE.CO. ID--Mungkin bisa dibilang hebat atau sangat beruntung, hakim Agung non aktif Gazalba Saleh yang dua kali lolos/bebas dari jeratan hukum dari pengadilan Topikor. Yang pertama awal Agustus 2023 lalu dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua, yang bersangkutan bebas di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pada persidangan Senin kemarin, majelis hakim yang diketua Fatshal Hendrik SH dalam putusan selanya menyatakan, memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Hal itu merupakan bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.
Putusan sela majelis hakim Fahzal Hendri menyatakan menyatakan , mengabulkan nota keberatan/eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dengan menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal .
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Fahzal.
Alasan majelis makim, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.
Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan TPPU mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu .
Sementara itu dipersidangan Tipikor Bandung awal Agustus tahim 2023 lalu , terdakwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 terkait
upaya hukum Kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas vonis Gazalba pada Kamis 19 Oktober 2023.
Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Dakwaan Jaksa lolos dengan alasan kekurangan alat bukti, kata hakim Tipikor Bandung waktu itu. (SUR).
No comments