Djuyamto SH.MH: Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup Banyak Faktor Yang Konprehensip.
Djuyamto SH.MH Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Masalah linkungan hidup yang baik merupakan dambaan setiap insan, sehingga sangat relefan untuk diupayakan agar lebih ideal supaya menjadi lebih baik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Djuyamto SH.MH seorang hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaparkan mengenai soal lingkungan hidup telah menjadi konsern semua pihak terutama dalam konteks penegakan hukumnya. Di dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tentu berkaitan dengan banyak faktor yang konprehensif.
Dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, tidak hanya didasarkan pada praturan hukum tapi juga berkaitkan dengan soal bagaimana kesadaran dari semua pihak , tidak hanya aparat penegak hukum tapi juga warga masyarakat serta semua stake holder ",katanya.
Dari perspektif kesadaran warga masyarakat, tambah hakim Tipikor Jakarta ini mengatakan , ada hak dan kewajiban yang mendasari upaya perlindungan hidup, di mana warga masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh suatu lingkungan hidup yang baik, berhak untuk menikmati sebuah lingkungan hidup yang berkualitas dan tidak kemudian lingkungan hidup menjadi bencana atau justru mengakibatkan kualitas hidup warga negara itu menjadi tidak optimal.
Kepada beberapa wartawan Djuyamto menegaskan, disisi lain juga melekat kewajiban warga masyarakat untuk berperan serta menjaga , mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan berkualitasmengutif dengan pendekatan yang mampu menciptakan okestrasi dalam , sehingga keseimbangan antara hak dan kewajiban ini akan menjadi modal utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Caranya , masih kata penehak hukum tersebut, dengan sinergi, koordinasi, kolaborasi antara pemangku kepentingan antara lain pemerintah, pemerintah daerah dunia usaha komunitas warga masyarakat, katanya.
Selain hal itu, juga perlu adanya ketentuan hukum atau peraturan yang baik dan responsif agar mampu menjadi instrumen dalam menjaga dan melindungi hak serta kewajiban warga masyarakat, supaya apa yang menjadi tujuan utama yaitu perlindungan lingkungan hidup mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat, tegas Djuyamto SH.MH. (SUR).
No comments