Sekjen MA Nonaktif Hasbi Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara.
Teks Foto : Hasbi Hasan setelah divonis hakim. |
Jakarta, BERITA-ONE.CO.ID--Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso HH.MH menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara potong selama dalam tahanan sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu, 3/4/2024 .
Majelis hakim mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman denda juga dikenakan terhadap Hasbi Hasan,sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan selain itu Hasbi Hasan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.88 miliar.
Uang penhganti itu Hasbi Hasan harus membayar setelah putusan ini. mempunyai kekuatan huku tetap/inkhracth. Jika Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Hakim Teguh menetapkan Hasbi Hasan tetap dalam tahanan, hakim juga memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp 5 ribu.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai, yang memberatkan Habis Hasan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu masih kata halim, perbuatan Hasbi Hasan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Sedangkan yang meringankan meringankan vonis terdakwa Hasbi Hasan belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Terhadap putusan ini Hasbi Hasan yang sebelumnya dituntut hukuman selama 13 tahun dan 8 bulan penjara menyatakan banding, begitu juga JPU.
Hasbi Hasan diadili di pengadilan Tipikor oleh JPU KPK karena bersama sama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA9. Dadan juga sudah dipidana selama 5 tahun penjara. (SUR).
No comments