Kasat Reskrim Polres Muba Bantah Pembunuhan di Bayung Lincir Dibakar dan Dikubur Hidup-Hidup
Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH |
MUBA, BERITA ONE.CO.ID- Sempat muncul keberatan dari kuasa hukum tersangka AG JF dan ID atas pemberitaan di beberapa media online baik daerah maupun nasional pada hari Kamis (28/03/2024), yang memberitakan bahwa " Pemuda di Bayung Lencir dibakar dan dikubur hidup-hidup, keluarga korban datangi Polres Muba".
Berkaitan dengan pemberitaan tersebut Rozi Zaini SH. MH Dkk advokat pada Law Office Rozi Zaini SH.MH. & Partner Advocates and Legal Consultant menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut tidaklah sepenuhnya benar, karena fakta hukumnya menurut keterangan dari Polsek Bayung Lencir pada waktu olah Tempat kejadian Perkara tidak ada pembakaran terhadap korban , dan menurut warga desa mangsang sendiri tidak benar adanya penguburan terhadap korban secara hidup-hidup, kami sangat menyayangkan Jurnalis yang menerbitkan berita tersebut, karena tidak mengkonfirmasi kebenaran dan fakta yang terjadi di lapangan kepada pihak-pihak terkait. Ungkapnya.
Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dikonfirmasi Awak media Selasa (23/04/2024) membenarkan adanya keberatan dari kuasa hukum para tersangka atas pemberitaan terkait kasus pembunuhan terhadap korban Yudi (21) yang menurutnya tidak semuanya benar.
Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu kami luruskan agar tidak timbul keresahan dimasyarakat, yaitu benar bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/II/2024/Sumsel/Muba/Polsek Bayung Lencir, tanggal 14 Februari 2024, Polsek Bayung Lencir, Polres Muba telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan atau penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) angka ke-3 dan atau pasal 338 atau pasal 55, 56 KUHP. terhadap korban Yudi (21), yang terjadi pada hari Selasa (13/02/2024) sekira pukul 18.00 wib di dusun Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH. MH. menemukan korban dikubur di pemakaman umum secara tidak layak, tetapi tidak ditemukan jejak korban dibakar, ada yang terbakar yaitu 1 unit sepeda motor yang diduga milik korban, juga berdasarkan hasil ekshumasi atas jenazah korban, yang dikeluarkan oleh Biddokes Polda Sumsel (22/02/2024) tidak ditemukan adanya luka bakar pada tubuh korban. Jelasnya.
Jadi kesimpulannya hingga saat ini dan sesuai fakta-fakta dilapangan, polisi belum menemukan bahwa korban dibakar dan dikubur hidup-hidup, namun demikian sekecil apapun informasi yang ada berkaitan untuk pengungkapan kasus tersebut tetap akan kami pelajari dan selidiki, dengan adanya release yang kami sampaikan ini, berharap tidak ada lagi polemik dimasyarakat, beri kesempatan polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut sehingga bisa terang . Ungkap Bondan. (RM).
No comments