Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.
Tersangka INA |
JABAR, BERITAONE. CO. ID--Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka DR .H. Irfan Nur Alam SH.MH (INA) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus Kejati Jabar) karena kasus korupsi.
INA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penahan kepada INA yang saat ini merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Majalengka, yang juga merupakan putra sulung mantan Bupati Majalengka Dr. H.Karna Sobah.M.MPd tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi dalam menjawab pertanyaan wartawan.
Tersangka INA ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024, dengan sangkaan Pasal 5,Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undangan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, terang Aspidsus Kejati Jabar ini, bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu menetapkan dan menahan AN (Andi Nurman) pihak swasta yang bertindak sebagai penampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka,Jabar tersebut.
Kadus posisi, pada tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Ayub Majalengka,l Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.
Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN.
Uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Dan pada akhirnya para pegang proyek ini rupanya malah menyalah gunakan uang proyek alias dikorupsi.( SUR).
No comments